Herry Wirawan Hukuman Mati, Ini Beda KPAI dan Komnas HAM, Kamu Pilih Mana?

Herry Wirawan Hukuman Mati, Ini Beda KPAI dan Komnas HAM, Kamu Pilih Mana?

JAKARTA – Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Selain itu, JPU juga menuntut seluruh harta peninggalan Herry Wirawan diberikan untuk masa depan korban dan anaknya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung tuntutan itu. Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI Jasra Putra berharap tuntutan itu bisa memberikan rasa keadilan bagi para korban.

“Semoga tuntutan Jaksa tersebut membawa rasa keadilan bagi 13 santri dan bayi bayinya serta keluarga yang menjadi korban,” ungkap Jasra dilansir dari JawaPos.com, Rabu 12 Januari 2022.

“Tentu kita akan menghormati apapun keputusan hakim atas tuntutan Jaksa tersebut,” sambungnya.

Baca juga:

KPAI juga menilai proses persidangan menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berpusat pada pemulihan korban. Juga masa depan anak-anak serta bayi yang menjadi korban pelaku.

“Bila dikabulkan hakim, maka ini akan menjadi ancaman bagi para pelaku kejahatan seksual anak, bahwa negara tidak memberi ruang sekecil apapun bagi pelaku kejahatan seksual pada anak,” pungkas Jasra.

Namun, tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan itu ditentang Komnas HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: